Beranda Headline

Bukan OTT, Saksi Ungkap Kronologis Nurdin Dijemput di Gedung Daerah Jelang Isya

0
Suasana rudis Gubernur Kepri di Gedung Daerah tampak sepi pasca-OTT KPK, Rabu (10/7/2019)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Salah seorang saksi yang berada di Gedung Daerah, jelang penangkapan Nurdin Basirun mengungkapkan fakta dan kronologis, detik-detik kejadian penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) malam.

“Saya tak bisa sebut siapa saksinya, tapi dia ada di gedung daerah dan bercerita tentang kronologisnya ke saya,” terang Pajrin Sihab, kepada hariankepri.com, Kamis (11/7/2019).

Yang pertama, kalau definisi yang berkembang adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT), itu salah besar. Sebab, menurut cerita saksi yang kesehariannya bersama gubernur itu, Nurdin dijemput KPK di Rumah Dinas, Gedung Daerah, Tanjungpinang.

“Pak Nurdin habis Magrib sampai rudis, sekitar jelang Isya, datang beberapa orang dari KPK menjemput bawa surat tugas, untuk pemeriksaan beliau,” paparnya.

Setelah itu, sambung Pajrin, Nurdin pun tanpa panjang lebar, langsung ikut menaiki mobil KPK dan ikut ke Mapolres Tanjungpinang.

“Pak Nurdin juga dikasih tau KPK, bahwa Pak ES dah ditangkap duluan, lalu meminta Pak Gubernur ikut ke polres untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Saksi tersebut kata Pajrin, juga membantah, bahwa sebelum ada Nurdin Basirun di rudis, sudah ada salah satu Kadis menunggu di rumah dinas.

“Itu keliru. Kadis itu sudah ditangkap duluan,” imbuhnya.

Terkait 6 ribu dolar singapura yang disebut-sebut KPK, Pajrin menyampaikan, bahwa uang itu adalah uang pribadi Nurdin Basirun.

Apa yang dipaparkan juga senada dengan yang disampaikan rekan kerja Aulia Rahman ke hariankepri.com.

Menurut salah satu pegawai Dinas Kelautan Perikanan (DKP) tersebut, Aulia ditangkap bukan hasil OTT, tapi pengembangan.

“Kalau tak salah dijemput di rumahnya, bukan OTT,” terangnya singkat. (fik)

Baca juga:  Gubernur Ansar Yakin, Sirkuit Lagoi Bakal Jadi Ikon Pariwisata Baru di Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini