BINTAN (HAKA) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Porman Siregar, melakukan tindakan fisik ringan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (7/11/2025) pagi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kepulauan Riau (Kepri), Aris Munandar, juga membenarkan aksi Kalapas itu.
Menurut Aris, kalapas narkotika tidak melakukan penganiayaan berat terhadap WBP berinisial Z itu. Tindakan tersebut, sebagai upaya pembinaan kepada narapidana (napi).
Berdasarkan keterangan pemeriksaan sementara, kata Aris, pimpinan lapas kesal terhadap napi itu, karena sering kedapatan membawa Handphone (HP) di dalam lapas.
“Sehingga, Kalapas Porman merasa emosi, dan menampar napi itu,” tuturnya.
Padahal, kata Aris, kalapas beserta jajarannya sering memeriksa barang bawaan napi maupun pengunjung. Namun, masih juga Z mendapatkan HP.
Namun pun demikian, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Kalapas Porman, atas peristiwa tersebut.
Untuk itu, Porman nonaktif sementara dari jabatan sebagai Kalapas Narkotika Tanjungpinang. Penggantinya Kalapas Umum Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto.
“Kami nonaktifkan Pak Porman dari Kalapas, sambil menunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Aris menerangkan, untuk pemberitahuan sanksi terhadap eks kalapas narkotika itu, setelah semua rangkaian pemeriksaan selesai.
“Kami juga menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan pusat. Apakah kena saksi atau tidak,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia jelaskan, pihaknya melibatkan Penyidik Polres Bintan untuk memeriksa HP narapidana itu, guna mengetahui bukti komunikasi apa saja di dalamnya.
“Kami tidak sempat periksa HP nya, karena terkunci,” tutupnya. (rul)





