TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemimpin Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution menanggapi kasus kredit, di Unit Kota Bestari.
“Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal kami yang secara tegas menerapkan aturan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (24/2/2026).
Haris menjelaskan, BRI selalu konsisten menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud pada seluruh operasionalnya.
“Kami telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi oknum tersebut,” tegasnya.
Tindakan pemecatan ini, merupakan bentuk komitmen bank dalam menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG).
“Kami juga mengapresiasi aparat penegak hukum atas tindakan cepat yang profesional dan transparan,” sebut Haris.
Hingga saat ini, pihak perbankan pelat merah tersebut terus menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami akan terus ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tindak kejahatan ini,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, mengonfirmasi, bahwa kasus dugaan korupsi kredit mikro di BRI Cabang Tanjungpinang periode 2023–2024 kini telah memasuki tahap penyidikan.
Senopati menjelaskan, bahwa tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami perkara tersebut. (sih)





