Beranda Headline

BPR Pinang dan Bintan Diminta Kembalikan Dana Reklamasi

0
Ilustrasi

TANJUNGPINANG (HAKA)- Dana reklamasi pascatambang sekitar Rp 180 miliar yang selama ini lama mengendap di bank daerah. Pada akhir November mendatang sudah dapat dicairkan oleh perusahaan tambang yang pernah melakukan aktivitas tambang di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dana reklamasi itu umumnya ditempatkan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pelat merah atau milik kabupaten/kota, termasuk di Bintan dan Tanjungpinang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Amjon menyampaikan, seluruh kabupaten/kota yang memiliki dana reklamasi pascatambang tersebut sudah diperintahkan untuk memindahkan dana itu dari bank daerah (BPR) ke bank pemerintah.

“Sudah kita perintahkan sejak satu bulan lalu, dan batas akhirnya Oktober ini. Sehingga akhir November (dana reklamasi,red) sudah bisa digunakan,” ujarnya, kemarin.

Alasan, dipindahkannya dana tersebut ke bank pemerintah karena hal itu sesuai dengan amanat undang-undang yang tidak memperbolehkan bila dana reklamasi pascatambang tersebut disimpan di bank milik daerah.

“Memang ada surat permohonan dari Bupati Bintan untuk dipertimbangkan. Tapi itu sudah jadi aturan undang-undang,” tuturnya.

Amjon menegaskan, sesuai dengan aturan dana reklamasi pasca tambang tersebut merupakan uang titipan dari perusahaan yang melaksanakan tambang. Sehingga dikatakannya, uang tersebut hingga kini jumlahnya masih utuh seperti saat awal dititipkan.

“Dijamin uang itu tidak pakai seperak pun,” tegasnya.

Apabila, seluruh dana reklamasi pascatambang tersebut telah dipindahkan ke bank pemerintah. Maka, perusahaan-perusahaan yang sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan tambang, diperbolehkan untuk mengusulkan pencairan dana reklamasi pascatambang tersebut.

Namun, ujarnya pada waktu pengusulan pencairan dana tersebut, pihak perusahaan wajib melibatkan konsultan publik. Nantinya, kata dia konsultan publik itulah yang akan menguji, kegiatan reklamasi dalam bentuk apa yang nantinya akan dilakukan di area pascatambang.

Baca juga:  Dijual Murah, Pemko Tanjungpinang Lelang 5 Motor dan 2 Mobil

“Setelah dia (konsultan publik,red) lapor ke kita, baru kita uji ke lapangan. Kalau tidak cocok kita minta untuk diperbaiki, kalau cocok baru dipresentasikan,” jelasnya.

Jika seluruh tahapan selesai, baru kemudian pihaknya akan melibatkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dan pihak kepolisian untuk mengawal pencairan dana tersebut.

“Biar lebih transparan saja nanti,” tuturnya. (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini