TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menegaskan, bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan angka, mengenai persentase kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
​”Karena hal tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan, audit, maupun kajian,” kata Said.
​Ia menjelaskan, hal yang kini menjadi perhatian pemerintah daerah adalah, potensi kehilangan penerimaan akibat keterbatasan sistem pelaporan pajak.
​”Pelaporan manual membuka peluang ketidaksesuaian antara nilai transaksi ril, dengan omzet laporan wajib pajak,” tambahnya.
​Selain faktor sistem manual, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Tanjungpinang juga belum berjalan optimal.
​”Oleh karena itu, implementasi aplikasi digital bukan sebagai pembuktian adanya kebocoran,” tegas Said.
​Pemerintah memfungsikan penerapan teknologi baru ini, sebagai langkah pemungutan pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
​”Melalui aplikasi, skema pemungutan dan pendataan akan berbasis data transaksi secara langsung,” pungkasnya. (sih)






