TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabar mengenai rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 mulai Mei 2026 beredar luas belakangan ini.
Saat hariankepri.com mengonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace Ginting, membantah isu yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Isu tersebut tidak benar. Sampai sekarang iuran belum mengalami perubahan sama sekali,” ujar Nara kepada hariankepri.com, Kamis (14/5/2026).
Nara menjelaskan, setiap perubahan skema maupun tarif iuran BPJS Kesehatan membutuhkan payung hukum kuat, biasanya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Biasanya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden. Jadi, kita tunggu saja dulu keputusan resminya seperti apa,” tutup Nara.
Melansir dari sejumlah media, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa kondisi keuangan dana jaminan sosial masih tergolong sehat.
Pemerintah juga sedang melakukan simulasi perhitungan iuran baru, guna mengantisipasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh di rumah sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa defisit JKN tahun ini diprediksi mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.
Kondisi tersebut membuat pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuran demi menjaga keberlanjutan program.
Menkes memastikan bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat.
“Kebijakan ini akan lebih difokuskan pada peserta mandiri, khususnya kelompok kelas menengah ke atas,” ujar Budi kepada CNBC. (sih)





