BATAM (HAKA) – Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, menggagalkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural bekerja ke Malaysia.
Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada 25 Desember 2025 di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, Kota Batam.
“Saat itu petugas kami mencurigai adanya seorang pria yang hendak berangkat bekerja ke Malaysia,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (27/12/2025).
PMI non prosedural tersebut berinisial MHN (19), warga asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Imam menceritakan, awalnya MHN mendapat tawaran bekerja sebagai penjaga kedai, dengan gaji sekitar Rp8 juta per bulan.
“PMI ini baru lulus SMA, jadi belum punya pengalaman bekerja,” sebutnya.
MHN mendapat rekrutan bekerja ke Malaysia oleh terduga pelaku berinisial ML, yang berasal dari Kota Semarang.
“Korban membayar Rp10 juta kepada ML, untuk mengurus dokumen dan tiket,” terangnya.
MHL kemudian mengakui kepada petugas, bahwa ML telah berangkat terlebih dahulu ke Malaysia.
“ML berangkat duluan untuk mengelabui petugas, modusnya sedang liburan Natal,” ucapnya.
Imam menegaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk memulangkan ML.
“ML tiba di Batam pada pukul 17.10 WIB, setelah dipulangkan dari Malaysia,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan, BP3MI telah menyerahkan kasus pengiriman PMI ilegal ini kepada aparat kepolisian.
“Kita ingin kasus ini didalami, untuk mencari jaringan pengiriman PMI ilegal yang lain,” tutupnya. (dim)





