BATAM (HAKA) – Badan Pengusahaan (BP) Batam, menunda penyesuaian tarif layanan peti kemas, di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar hingga 31 Agustus 2026.
Langkah penundaan ini, menjadi upaya manajemen melakukan evaluasi seluruh struktur biaya logistik kepelabuhanan di wilayah Batam.
“Evaluasi ini untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat bagi pengguna jasa,” tegas Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam Denny Tondano.
Denny menjelaskan, bahwa instansinya siap mengembalikan seluruh uang selisih pembayaran tarif baru, yang terlanjur para pengguna jasa pelabuhan setorkan.
Pihak manajemen memutuskan kebijakan strategis tersebut, setelah melakukan diskusi mendalam bersama asosiasi pelaku usaha serta penasihat logistik di Batam.
Denny menerangkan proses modernisasi sukses mendongkrak volume bongkar muat di TPK Batu Ampar hingga 222.131 TEUs sepanjang Januari-Mei 2026.
Catatan positif itu memperlihatkan, pertumbuhan sebesar 16 persen dengan tingkat produktivitas kerja pelabuhan, yang menyentuh angka 40 box per jam.
“Target kami bisa menghadirkan pelayanan pelabuhan yang lebih modern dan meningkatkan kepercayaan investor,” tuturnya.
Hasil kajian internal menunjukkan, kontribusi tarif kelolaan BP Batam nyatanya hanya menyumbang sekitar 18 persen dari total biaya logistik.
“Karena itu, setiap kebijakan akan kami susun secara terbuka, berbasis data,” pungkas Denny. (sih)





