27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

BP Batam Bakal Tarik Alokasi Lahan yang Menganggur Dua Tahun

BATAM (HAKA) – Kepala BP Batam Amsakar Achmad mewajibkan seluruh pemegang alokasi tanah, melaporkan perkembangan perizinan dan realisasi fisik pembangunan.

​“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan yang menghalangi kami memantau seluruh proses perizinan,” kata Amsakar.

​Integrasi digital melalui aplikasi Land Management System (LMS) bertujuan mengikis keberadaan lahan tidur, dan mempercepat realisasi investasi di Kota Batam.

​Sesuai Perka BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, BP Batam akan mengambil alih kembali hak penguasaan, jika pemegang membiarkan area menganggur dua tahun.

​Catatan internal menunjukkan, sebaran lahan terlantar mencapai 614 hektare, yang mencakup 310 dokumen berkas Penetapan Lokasi di seluruh wilayah Batam.

​“Kami mengevaluasi pemanfaatan lahan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” tegasnya.

​Ia menegaskan, status aset terlantar tersebut bukan tanah cadangan negara, melainkan ruang investasi yang belum menerima pembangunan fisik dari pengembang. (sih)

Baca Juga:  Polda Kepri Sita 41 Motor Knalpot Brong
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru