BATAM (HAKA) – Kepala BP Batam Amsakar Achmad mewajibkan seluruh pemegang alokasi tanah, melaporkan perkembangan perizinan dan realisasi fisik pembangunan.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan yang menghalangi kami memantau seluruh proses perizinan,” kata Amsakar.
Integrasi digital melalui aplikasi Land Management System (LMS) bertujuan mengikis keberadaan lahan tidur, dan mempercepat realisasi investasi di Kota Batam.
Sesuai Perka BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, BP Batam akan mengambil alih kembali hak penguasaan, jika pemegang membiarkan area menganggur dua tahun.
Catatan internal menunjukkan, sebaran lahan terlantar mencapai 614 hektare, yang mencakup 310 dokumen berkas Penetapan Lokasi di seluruh wilayah Batam.
“Kami mengevaluasi pemanfaatan lahan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” tegasnya.
Ia menegaskan, status aset terlantar tersebut bukan tanah cadangan negara, melainkan ruang investasi yang belum menerima pembangunan fisik dari pengembang. (sih)






