Oleh:
Ario Ardanis Nainggolan
Mahasiswa Ilmu Hukum UMRAH
PADA 2 Januari 2026 lalu, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidananya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah efektif berlaku.
Efektifnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) per Januari 2025, merupakan sebuah ironi besar dalam sejarah hukum kita.
Di atas kertas, pemerintah mengklaim keberhasilan memutus rantai kolonialisme hukum Belanda. Namun secara substansial, kita justru menyaksikan sebuah re-kolonisasi, hak sipil oleh negara, terhadap warga negaranya sendiri.
Narasi dekolonisasi yang diagungkan tak lebih dari sekadar kosmetik yuridis, untuk membungkus watak kekuasaan yang kian alergi terhadap diskursus kritis.
Ketajaman kritik terhadap KUHP baru bukan tanpa dasar. Logika struktural yang dibangun dalam beleid ini menunjukkan adanya kecenderungan otoritarianisme legalistik.
Kehadiran kembali delik penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara, merupakan langkah mundur yang mencederai prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
Dalam perspektif demokrasi, memosisikan pejabat negara sebagai subjek yang memiliki imunitas moral lebih tinggi melalui ancaman pidana adalah sebuah kekeliruan nalar.
Pasal-pasal ini bersifat elastis dan multitafsir (legal vagueness), yang dalam praktiknya akan bertransformasi menjadi instrumen pembungkaman.
Ketika batas antara “aspirasi” dan “penghinaan” ditentukan oleh subjektivitas penguasa, maka kepastian hukum (legal certainty) telah mati di tangan kepentingan politik praktis.
Ini bukan lagi hukum yang melindungi rakyat, melainkan hukum yang melindungi kenyamanan penguasa dari bisingnya suara rakyat.
Kejanggalan struktur hukum kita semakin nyata ketika KUHP baru ini dipaksa berjalan di atas rel KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) yang sudah berkarat.
Terdapat ketimpangan paradigma yang sangat berbahaya: kita mengadopsi materi hukum “modern”, namun tetap menggunakan prosedur hukum acara yang masih kental dengan semangat inkuisitorial dan minim pengawasan yudisial.
Ketidakmampuan negara memperbarui KUHAP sebelum memberlakukan KUHP baru adalah sebuah kecerobohan legislatif. Tanpa adanya mekanisme kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidik (seperti lembaga Pre-Trial Judge atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang lebih kuat), pasal-pasal karet di KUHP baru akan menjadi senjata pemusnah massal bagi kebebasan berpendapat.***




