TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, telah menjatuhkan sanksi tegas, terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan sepanjang tahun 2025.
“Ada dua ASN yang telah diberhentikan akibat kasus narkoba,” ucap Kepala BKPSDM, Achmad Nur Fatah.
Ia mengatakan, bahwa selain pemberhentian dua ASN, saat ini masih ada sejumlah ASN yang sedang menjalani proses hukuman disiplin.
“Kalau proses untuk hukuman disiplin, ada sekitar enam ASN ,”ucapnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin yang paling banyak terjadi adalah ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas, alias bolos.
“Ada juga kasus lain terkait penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kasus pemberhentian ASN, Fatah menegaskan bahwa mayoritas karena keterlibatan narkoba sepanjang tahun 2025.
“Kalau yang sudah pemberhentian, itu yang terlibat narkoba. Satu orang sudah, sedangkan satunya lagi sementara, karena masih dalam proses banding,”ungkapnya.
Ia menambahkan, ASN yang terlibat kasus narkoba tersebut berasal dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
“Yang kasus narkoba itu dari dinas Satpol PP Tanjungpinang,” tukasnya. (dan)





