BINTAN (HAKA) – Warga Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan Timur, mengamankan ANK (29). Pria asal Tanjungpinang ini tertangkap tangan saat hendak mencuri, Selasa (24/3/2026).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, menyebut pelaku menyasar rumah MY di Jalan Nusantara.
“Warga langsung mengepungnya sebelum sempat mengambil barang. Korban lalu menghubungi Polsek Bintan Timur,” jelasnya.
Aang menjelaskan, personel kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dari amukan massa dan memproses hukum.
Menurutnya, pelaku sengaja mengincar rumah yang kosong agar lebih leluasa menggasak harta benda milik korban.
“Pelaku juga mengaku telah beraksi di 12 lokasi lain sejak 2025. Seluruh sasaran berada di kawasan Kilometer 17 hingga Kilometer 20,” ujar Aang.
Dari belasan lokasi, ANK menggasak 14 tabung gas, perhiasan emas, uang celengan, hingga kipas angin. Ia selalu mencari barang yang mudah dijual.
Penyidik menyita satu unit sepeda motor dan peralatan mencuri milik pelaku. Barang-barang ini menjadi alat utama ANK saat menjalankan aksi kriminalnya.
“Dia sudah menjual semua hasil curian itu, dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarganya selama setahun terakhir,” paparnya.
Polisi menjerat ANK dengan Pasal 477 KUHPidana baru. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun akibat aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Kami sedang merampungkan berkas perkara pelaku,” tegas Aang.
Aang meminta warga Bintan meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat sebaiknya melapor ke tetangga atau ketua RT jika hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. (rul)





