Beranda Headline

Bobby Jayanto Masuk Daftar Bacaleg Mantan Napi Korupsi

0
Bobby Jayanto

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis 199 daftar nama bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi, Rabu (25/7/2018) kemarin.

Dari jumlah itu, tiga di antaranya berasal dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ketiganya yakni Bobby Jayanto dan M Hidayat Atiar dari Partai NasDem, kemudian Mustamin Bakri dari Partai Golkar.

Masuknya nama Bobby Jayanto dalam daftar itu tentu cukup mengejutkan. Sebab, selama ini mantan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang itu tidak pernah divonis dalam kasus korupsi.

Satu-satunya kasus hukum yang pernah menjeratnya yakni kasus pemalsuan ijazah ketika ia mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Kota Tanjungpinang di tahun 2004 lalu.

Akibat kasus itu, ia pun divonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tahun 2005 lalu.

Ketua Bawaslu Kepri Syafri Papane ketika dimintai komentar terkait hal ini, memilih untuk irit bicara. Ia beralasan, ada dua versi data yang dirilis Bawaslu RI pada Rabu (25/7/2018) kemarin itu.

“Karena ada dua versi, makanya saya mau tanya dulu ke divisi pengawasan,” sebutnya, Jumat (27/7/2018).

Ketika disinggung, bukti yang menjadi dasar pihaknya memasukkan ketiga nama tersebut sebagai mantan terpidana kasus korupsi ke Bawaslu RI. Ia tidak mengomentari hal tersebut.

“Nanti saja, sekarang kita mau pastikan dulu versi yang mana yang digunakan. Kalau sudah pasti, akan saya sampaikan,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Bobby Jayanto mengaku terkejut sekaligus kecewa dengan data yang dirilis oleh Bawaslu RI itu.

“Saya ini mana pernah kena kasus korupsi. Kasus saya yang kemarin itulah (pemalsuan ijazah). Terkejut juga saya dengarnya,” sebutnya.

Meskipun begitu, tokoh Tionghoa Provinsi Kepri itu mengaku tidak akan menuntut pihak Bawaslu Kepri yang memberikan data tersebut ke Bawaslu RI.

Baca juga:  Pemko Anjurkan Semua Warga Pinang Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Ia menilai, hal itu tak lain hanya sebuah bentuk kekeliruan yang dilakukan oleh lembaga pengawas Pemilu tersebut.

“Saya rasa ini keliru. Tapi saya harap ke depan mereka lebih teliti lagi. Jangan umumkan data sebelum dikonfirmasi ke orangnya,” sebutnya.

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati ketika dimintai tanggapannya tentang sikap KPU Provinsi Kepri tentang rilis Bawaslu RI itu, mengaku jika pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Bawaslu Provinsi Kepri tentang rilis tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mendapat informasi,” ujarnya singkat.(kar)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini