TANJUNGPINANG (HAKA) – BKPSDM Tanjungpinang melakukan pengawasan pengendalian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Jumat (2/1/2025) kemarin.
“Dalam hal ini, kita lakukan pengawasan pukul 14.00 hingga 15.30 WIB di 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ucap Kepala BKPSDM, Ahmad Fatah kepada hariankepri.com, Sabtu (3/1/2026).
Selanjutnya, Ia menyebutkan bahwa dari 12 OPD ada sebanyak 1.058 ASN yang terdata, akan tetapi hanya 776 orang tercatat hadir saat pengawasan berlangsung.
Sementara itu, kata Fatah, ada sebanyak 282 orang ASN tidak hadir di kantor karena berbagai keterangan.
“Adapun rinciannya terdiri dari cuti 56 orang, izin 63, sakit 27, Dinas Dalam (DD) 34 orang, dan Luar Daerah (LD) sebanyak 66 orang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwasanya masih terdapat ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, yakni sebanyak 36 orang. Oleh sebab itu, menurutnya data tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan ASN.
“Oleh karena itu, bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia berharap melalui pengawasan rutin ini, tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN dapat terus ditingkatkan. (dan)
Berikut ini adalah daftar 11 OPD yang mendapat pengawasan pengendalian jam kerja ASN Tanjungpinang :
1. Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah
2. Bapelitbang
3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
4. Dinas PMPTSP
5. Dinas Damkar
6. Dinas Perdagin
7. Dinas Kesehatan
8. Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
9. Dinas P3AM
10. Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.
11. Satuan Polisi Pamong Praja.
Sumber : BKPSDM





