KARIMUN (HAKA) – Rencana Pemerintah Pusat, mengenai efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, mulai menyita perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Kepala BKPSDM Karimun, Ivit Ivizal menyebut, hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia mengalami persoalan serupa.
Ivizal menegaskan, bahwa saat ini pemerintah pusat masih membahas lebih lanjut kebijakan tersebut sebelum daerah menerapkannya secara penuh.
“Masalah ini bukan hanya milik Karimun, tapi seluruh kabupaten/kota. Pusat masih melakukan pembahasan saat ini,” ujar Ivizal kepada hariankepri.com, kemarin.
Merespon isu potensi pemberhentian pegawai akibat pengetatan anggaran, Ivizal meminta tenaga honorer maupun PPPK tetap tenang.
Ia menekankan, bahwa pemerintah tidak bisa memutus kontrak kerja secara sepihak atau serta-merta hanya demi menghemat anggaran.
“Pemerintah tidak bisa memberhentikan PPPK sembarangan. Kami harus melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu,” tegasnya.
Ivizal menjelaskan, evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek mendasar seperti akurasi data, pencapaian kinerja, tingkat kedisiplinan, hingga laporan absensi pegawai.
Menurutnya, setiap tindakan administratif pemerintah daerah harus memiliki dasar evaluasi yang kuat dan pertanggungjawaban sesuai aturan.
Saat menanggapi kemungkinan pemecatan PPPK di lingkungan Pemkab Karimun, Ivizal menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah ke arah sana.
Ia memastikan, bahwa opsi pemberhentian menjadi langkah paling akhir setelah menempuh semua jalur evaluasi.
“Belum ada (pemecatan PPPK). Kalaupun terpaksa, itu merupakan langkah paling terakhir,” pungkasnya. (sih)





