BINTAN (HAKA) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, mengaku tidak mempunyai data keseluruhan honorer se-Pemkab Bintan, yang akan dirumahkan.
“Kami gak paham juga berapa jumlah honorer yang dirumahkan, karena datanya di OPD masing-masing,” terang Dian Molovia, Kabid Pengadaan Pegawai, Informasi Kepegawaian dan Korpri, BKPSDM Bintan, kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya mengetahui untuk data honorer di internal Kantor BKPSDM Bintan saja.
“Kalau di kami satu orang saja yang akan dirumahkan karena tidak memenuhi syarat pendaftaran PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Dian menerangkan, proses pemberhentian tenaga honorer, Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai non-ASN di Bintan, merupakan ketetapan Pemerintah Pusat.
“Bagi mereka tidak memenuhi persyaratan menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, otomatis dirumahkan,” ucapnya.
Ia menegaskan, mekanisme pemberhentian non-ASN itu telah berlangsung sejak perekrutan penerimaan calon PPPK.
“Proses dirumahkan sudah berjalan sejak beberapa bulan kemarin. Jadi tidak menunggu setelah PPPK Paruh Waktu itu,” tutupnya. (rul)




