BATAM (HAKA) – Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di kedai kopi saat jam kerja, sering memicu kritik serta laporan negatif dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Batam, Suhaemi menjelaskan, batasan etika dan aturan disiplin bagi para pegawai Pemko Batam.
Suhaemi mengakui, pihaknya sering menerima laporan masyarakat terkait pegawai yang asyik nongkrong di kedai kopi saat waktu produktif masih berjalan.
Ia menegaskan bahwa ASN yang sengaja pergi ke kedai kopi tanpa alasan jelas, apalagi duduk berjam-jam sambil mengobrol santai, melanggar aturan.
“Kalau sengaja pergi tanpa alasan, apalagi duduk berjam-jam, kami tidak membenarkan hal itu. Secara etika itu tidak etis,” ujar Suhaemi kepada hariankepri.com, kemarin.
Namun demikian, ia meminta masyarakat melihat fenomena tersebut dari beberapa sudut pandang, sebelum menjatuhkan vonis pelanggaran.
Menurutnya, bahwa kondisi tertentu membuat pegawai berada di kedai kopi untuk tugas kedinasan, seperti usai dinas luar, turun lapangan, atau mendampingi tamu kementerian.
Bahkan, sekelompok pegawai berinisiatif menggunakan ruang kedai kopi untuk rapat kerja karena kantor mereka kekurangan ruang pertemuan.
“Banyak pegawai menggunakan ruang kedai kopi untuk membahas pekerjaan setelah mendapat izin atasan. Menurut saya hal tersebut boleh saja,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang melihat pegawai di kedai kopi agar tidak langsung mengambil kesimpulan negatif tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Meski ASN perlu meramaikan UMKM kedai kopi, Suhaemi menyarankan agar pegawai lebih bijaksana bersikap guna menghindari opini publik yang buruk.
Untuk lebih aman, ia menyarankan pegawai memesan makanan atau minuman melalui layanan online atau membawa pulang (takeaway) ke meja kantor.
“Itu langkah yang lebih bijaksana. UMKM masyarakat tetap laku, dan masyarakat pun tidak akan beropini negatif terhadap kinerja aparatur,” pungkasnya. (sih)





