BATAM (HAKA) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Batam memberikan kejelasan status penataan tenaga honorer di lingkungan Pemko Batam.
​Langkah ini sekaligus menjawab pertanyaan publik, mengenai kebijakan pengadaan PPPK paruh waktu untuk tahun anggaran ini.
​Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Batam, M Ikhsan memaparkan, skema kelulusan pegawai paruh waktu berdasarkan ketentuan hasil seleksi.
​”Status kepegawaian paruh waktu, merupakan hasil seleksi aparatur sipil negara tahun anggaran 2024 bagi peserta yang memenuhi kriteria,” sebutnya.
​Kriteria utama yaitu, peserta telah mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi lowongan formasi kebutuhan yang tersedia di daerah.
​”Pemko Batam sudah melaksanakan seleksi ASN TA 2024 dan telah mengangkat 593 PPPK paruh waktu pada tahun 2025,” tuturnya.
​Melalui penyelesaian pengangkatan ratusan pegawai tersebut, Ikhsan menegaskan, bahwa saat ini seluruh data tenaga instansi honorer daerah sudah resmi terakomodasi.
​”Saat ini di data kami tidak ada tenaga honorer lagi,” katanya.
​Mengenai fokus pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil tahun ini, pihak badan kepegawaian memastikan proses rekrutmen bersifat terbuka bagi umum.
​Seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu memiliki kesempatan sama, termasuk bagi para pegawai pemerintah berstatus paruh waktu.
​”Baik PPPK dan PPPK paruh waktu juga berkesempatan mengikuti seleksi tersebut bila memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (sih)






