BATAM (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam sedang menyusun skema pelaksanaan kerja dari rumah, atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah tertanggal 31 Maret 2026.
“Pemko Batam akan melaksanakan WFH bagi ASN dalam waktu dekat,” ujar Kabid Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Batam, Suhaemi, Rabu (15/4/2026).
Suhaemi menjelaskan, bahwa pihaknya mengusulkan penerapan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Pemilihan hari tersebut merujuk pada instruksi kementerian, yang mendorong efisiensi kerja melalui sistem digital di lingkungan pemerintah daerah secara nasional.
“Kami tetap mengusulkan satu hari kerja pada hari Jumat sesuai arahan poin 2 huruf b dalam SE Mendagri tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Suhaemi mengaku, bahwa Pemko Batam belum meresmikan kebijakan tersebut bagi seluruh ASN di lingkungan pemko.
Pihaknya masih melakukan koordinasi intensif guna menyusun metode yang tepat agar kinerja pegawai tetap terpantau dengan baik dan terukur.
“Kami sedang mencari formula agar pelaksanaan WFH berjalan baik, dan kinerja setiap ASN tetap bisa kami ukur secara akurat,” tuturnya.
Langkah ini bertujuan menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan WFH hari Jumat sebagai libur tambahan karena berdekatan dengan akhir pekan.
Suhaemi menjamin, bahwa efektivitas kerja tetap menjadi prioritas utama melalui pemanfaatan sistem digital yang akan menjalani evaluasi secara berkala.
BKPSDM Batam juga membuka kemungkinan pergeseran hari jika hasil evaluasi menunjukkan hari kerja lain jauh lebih efektif, daripada hari Jumat.
“Kami ingin memastikan sistem siap terlebih dahulu agar pelayanan masyarakat tidak terganggu saat penerapan WFH berlangsung nanti,” pungkasnya. (sih)





