TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri telah menetapkan jadwal cuti bersama, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeny Trisia, menjelaskan bahwa penetapan ini, menindaklanjuti peraturan mengenai hari kerja dan jam kerja ASN.
Melalui surat edaran tersebut, Yeny merincikan, bahwa cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah akan berlangsung selama tiga hari kerja.
“Cuti bersama jatuh pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026, yaitu pada hari Jumat, Senin, dan Selasa,” ujar Yeny Trisia kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia juga menekankan adanya kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan pascalebaran yang bisa berlangsung pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Meski demikian, Yeny mengingatkan setiap kepala perangkat daerah agar tetap menjamin pelayanan publik esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan bagi masyarakat.
“Setelah Ramadan berakhir, jam kerja akan kembali normal seperti semula mulai pukul 07.30 WIB,” pungkasnya. (sih)





