29.6 C
Tanjung Pinang
Selasa, April 14, 2026
spot_img

BKD Kepri Sebut Cuti Bersama Idulfitri Hanya 3 Hari

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri telah menetapkan jadwal cuti bersama, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeny Trisia, menjelaskan bahwa penetapan ini, menindaklanjuti peraturan mengenai hari kerja dan jam kerja ASN.

Melalui surat edaran tersebut, Yeny merincikan, bahwa cuti bersama dalam rangka Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah akan berlangsung selama tiga hari kerja.

“Cuti bersama jatuh pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026, yaitu pada hari Jumat, Senin, dan Selasa,” ujar Yeny Trisia kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia juga menekankan adanya kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan pascalebaran yang bisa berlangsung pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Meski demikian, Yeny mengingatkan setiap kepala perangkat daerah agar tetap menjamin pelayanan publik esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan bagi masyarakat.

“Setelah Ramadan berakhir, jam kerja akan kembali normal seperti semula mulai pukul 07.30 WIB,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Cegah Karhutla, Bupati Roby Minta Warga Proaktif Lapor Kejadian
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '