TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala BKD dan Korpri Pemprov Kepri, Yeny Trisia angkat bicara soal sorotan kinerja ASN Pemprov Kepri.
Yeny menegaskan bahwa aturan jam kerja pegawai sudah tertuang jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Aturannya dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2024 tentang Hari dan Jam Kerja ASN,” katanya kepada hariankepri.com, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, regulasi itu menegaskan bahwa, pengawasan disiplin merupakan tanggung jawab atasan langsung masing-masing.
“Termasuk sanksi pelanggaran, itu tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” terangnya.
Yeny menjelaskan, BKD sifatnya hanya memfasilitasi sistem presensi elektronik melalui aplikasi SIAP Kepri.
“Setiap perangkat daerah sudah menunjuk admin presensi untuk verifikasi kehadiran pegawai,” sebutnya.
Admin tersebut bertugas memberikan notifikasi, hingga menolak presensi jika tidak sesuai ketentuan berlaku.
“Jadi pengawasan tidak hanya administratif, tapi melekat pada fungsi manajerial OPD,” tegasnya.
Ia mengingatkan, Pasal 21 Pergub mewajibkan Kepala OPD melakukan pembinaan serta evaluasi staf.
“Jika tanggung jawab ini tidak dilaksanakan, Kepala OPD bisa kena hukuman disiplin,” imbaunya.
Pihaknya meminta seluruh pimpinan OPD agar meningkatkan pengawasan internal secara konsisten kedepannya.
“Semoga pembenahan pribadi masing-masing ASN untuk mendisiplinkan diri semakin baik,” tukasnya. (sih)





