TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memastikan alokasi gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah aman di APBD 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella mengatakan, kepastian itu menyusul adanya edaran terbaru dari Kementerian PAN-RB yang mewajibkan daerah menganggarkan gaji non-ASN yang sudah melalui tahapan seleksi.
“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu sudah dianggarkan. Mekanismenya tidak masuk pos belanja pegawai, melainkan ke dalam belanja barang dan jasa,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Meski begitu, Yeny belum bisa memastikan besaran gaji yang akan diterima ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut. “Yang jelas, nilainya sedikit di bawah gaji PPPK Penuh Waktu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Kepri mengusulkan perekrutan 1.524 formasi PPPK Paruh Waktu pada tahun anggaran 2025 ini.
Dari jumlah tersebut, formasi terbanyak untuk tenaga pendidik yakni 709 orang, disusul tenaga teknis 677 orang, tenaga kesehatan 37 orang, dan 87 orang non-ASN yang tahun lalu gagal lulus seleksi CPNS.(kar)





