TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria, menjelaskan pengalihan pos anggaran insentif RT/RW dan kader Posyandu.
BKAD Kepri resmi mengelola anggaran tersebut sejak tahun 2024, setelah sebelumnya berada di Dinas PMD Dukcapil.
“Ya benar, kami mengelola anggaran tersebut saat ini,” ujar Venni kepada hariankepri.com, Selasa (10/3/2026).
Venni menyebut, pihaknya memindahkan anggaran tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri.
Hasil evaluasi itu, mengharuskan pemerintah menyalurkan insentif melalui mekanisme bantuan keuangan.
“Kami memindahkan mata anggaran dari PMD Dukcapil ke BKAD karena bantuan keuangan berada di bawah pengelolaan kami,” jelasnya.
Venni menambahkan, posisi BKAD sebagai SKPKD, menjadi dasar teknis perpindahan tersebut sesuai urusan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
Terkait keberlanjutan program pada tahun 2026 ini, Venni memastikan pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran tersebut.
“Insya Allah, program insentif RT/RW tetap berjalan tahun ini,” sebutnya memastikan.
Saat ini, BKAD telah memasukkan pos anggaran tersebut ke dalam DPA, pada program kegiatan penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
Mengenai teknis penyaluran, Venni menegaskan, bahwa pemerintah akan mencairkan insentif tersebut sebanyak satu kali secara sekaligus.
“Kami mencairkan dana satu kali sekaligus, bukan setiap bulan,” tegasnya.
Waktu pencairan bergantung pada kecepatan pemerintah kabupaten dan kota dalam menyerahkan berkas lengkap ke BKAD.
BKAD akan mentransfer dana langsung setelah kabupaten/kota melengkapi seluruh dokumen persyaratan. (sih)





