TANJUNGPINANG (HAKA) – BKAD Kepri menjelaskan, mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah sesuai aturan pemerintah.
Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria, mengatakan, perhitungan PPh 21 mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
“Perhitungannya mengikuti PP 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023,” ujarnya kepada hariankepri.com, Senin (3/8/2026).
Venni menjelaskan, BKAD memakai mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam menghitung PPh 21 atas TPP.
BKAD juga sudah memasukkan komponen pajak ke dalam besaran TPP, jadi ASN tidak menerima PPh 21 secara terpisah.
“Besaran TPP sudah termasuk pajak Tarif Efektif Rata-Rata dan PPh Pasal 17. Jadi pembayaran TPP itu sudah include PPh 21,” tegasnya.
Venni menambahkan, kebijakan ini mengacu pada diktum keempat, Keputusan Gubernur Kepri Nomor 36 Tahun 2026 tentang besaran TPP PNS.
Ia menambahkan, penerapan skema yang sama juga untuk PNS maupun PPPK di lingkungan Pemprov Kepri.
“Kalau dari APBD memang betul. TPP dari APBD dan di dalam nilai TPP tersebut sudah termasuk PPh 21,” katanya.
Sebelumnya, Sekdaprov Kepri Misni menyebut ASN memang menanggung PPh 21 atas TPP sesuai ketentuan dalam Pergub TPP.
“Sudah ada di dalam Pergub bahwa TPP tersebut termasuk pajak,” ujar Misni.
Misni juga meminta BKAD menjelaskan lebih rinci soal teknis pemotongan PPh 21 serta penyesuaian Pergub dengan PP Nomor 58 Tahun 2023.
Sementara itu, sejumlah ASN sempat mengeluhkan TPP Juni 2026 yang berkurang meski tidak ada pelanggaran disiplin.
BPK RI Perwakilan Kepri juga akan menelaah Pergub TPP untuk melihat apakah kebijakan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. (sih)






