28.3 C
Tanjung Pinang
Senin, Juni 15, 2026
spot_img

BKAD Kepri: Gaji ke-13 Cair Setelah Dana Pusat Masuk

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menjawab teka-teki mengenai jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kepri Venni Meitaria menjelaskan, bahwa proses pencairan tersebut sangat bergantung pada aliran dana pusat.

“Nanti setelah uang masuk ke kas daerah,” ujar Venni memberikan penjelasan singkat saat hariankepri.com mengonfirmasi hal tersebut, Kamis (28/5/2026).

Melansir tempo.co, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan cair pada Juni 2026.

Pemerintah mendasarkan kebijakan tersebut, pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

“Gaji ketiga belas Juni seharusnya cair,” kata Purbaya. (sih)

Baca Juga:  Latsar 2026 Ditutup, Satu Calon PNS Mengundurkan Diri
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru