TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menjawab teka-teki mengenai jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kepri Venni Meitaria menjelaskan, bahwa proses pencairan tersebut sangat bergantung pada aliran dana pusat.
“Nanti setelah uang masuk ke kas daerah,” ujar Venni memberikan penjelasan singkat saat hariankepri.com mengonfirmasi hal tersebut, Kamis (28/5/2026).
Melansir tempo.co, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan cair pada Juni 2026.
Pemerintah mendasarkan kebijakan tersebut, pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
“Gaji ketiga belas Juni seharusnya cair,” kata Purbaya. (sih)





