BINTAN (HAKA) – BKAD Pemkab Bintan telah menyerahkan dokumen pengadaan dan SP2D, pembelian lahan Stadion Megat Alang Perkasa ke Kejari Bintan.
“Kami copy berkas dari Dinas Perkim lalu membawanya ke Pidsus Kejari,” ucap Kabid BMD BKAD Bintan, Sugito.
Sugito mengaku, menyerahkan dokumen aset pembangunan sarana stadion tersebut, kepada bagian Pidsus Kejari Bintan.
“Saya menyerahkan berkas ke Jaksa Fr, bawahan Kasi Pidsus Rizky,” jelas Sugito secara rinci.
Hingga Kamis (29/1/2026), aset Pemkab Bintan di Desa Busung ini ternyata belum memiliki sertifikat resmi BPN.
Menurutnya, tim dari BKAD sedang menyiapkan berkas permohonan, dan segera meminta BPN Bintan menerbitkan sertifikat resmi stadion tersebut.
“Kami akan mengurus legalitas lahan seluas 4,9 hektare itu,” tegas Sugito kepada wartawan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Rizky Harapan, membantah hal tersebut. Ia menegaskan, Bidang Pidsus tidak pernah menerima dokumen itu.
Pidsus juga belum memanggil pihak manapun, untuk mengklarifikasi permasalahan pembangunan stadion tersebut kepada jaksa.
“Kami belum menerima satu pun dokumen maupun surat panggilan untuk Sugito,” tegas Rizky, Senin (2/2/2026).
Kejaksaan harus mengumpulkan data terlebih dahulu sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aset milik Pemkab.
“Kami tetap mendalami masalah ini jika menerima aduan atau laporan resmi,” tambah Rizky.
Ia menyarankan wartawan mengonfirmasi Bidang Intelijen terkait pemanggilan serta pengumpulan berkas stadion Megat Alang Perkasa.
“Tanya ke Intelijen. Kami memusatkan masalah penyelidikan dan penyidikan di sana,” imbuh Rizky.
Hal senada juga terungkap dari Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan. Ia menegaskan pihaknya belum memanggil atau mengumpulkan data soal stadion.
“Saya akan bertanya ke Kasi Pidsus. Kami hanya mengetahui informasi ini melalui pemberitaan media,” singkatnya. (rul)





