TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabiro Kesra Setdaprov Kepri, Sudianto, mengungkapkan sebagian besar dana hibah rumah ibadah dan yayasan sosial berasal dari usulan legislatif.
Dana tersebut masuk ke APBD melalui skema Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepri yang menitipkan anggaran ke Biro Kesra.
“Sebagian besar dana hibah yayasan sosial dan rumah ibadah berasal dari Pokir anggota dewan yang menitip ke kami,” ujarnya.
Meskipun berasal dari usulan dewan, Sudianto menegaskan, pihaknya tetap menjalankan verifikasi ketat sebelum mencairkan dana tersebut kepada para penerima.
Tim Biro Kesra turun langsung ke lokasi, guna memastikan kebenaran data dan kelayakan penerima hibah sesuai proposal yang masuk.
Kini, Pemprov Kepri mulai menerapkan sistem digitalisasi pengajuan proposal bantuan hibah, guna memastikan transparansi hingga ke pelosok pulau terluar.
“Sekarang sudah online hasil kerja sama dengan Kemenag. Masyarakat mengajukan secara daring, lalu kami memvalidasi datanya,” jelasnya.
Sudianto menjamin, penyaluran hibah bebas politisasi, karena seluruh tim bekerja di bawah aturan ketat tanpa tekanan kepentingan politik praktis.
“Tidak ada politisasi. Semuanya murni berjalan sesuai prosedur. Kami bekerja sesuai aturan guna mencegah penyalahgunaan bantuan,” tegas Sudianto mengakhiri. (sih)





