TANJUNGPINANG (HAKA) – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepei, membagi pelaksanaan tugas ke dalam tiga bagian utama.
Plt Kepala Biro Hukum, Diana Noviantari, mengatakan pembagian itu mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi biro.
Bagian pertama yakni Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota yang menangani harmonisasi produk hukum pemerintah kabupaten dan kota.
“Baik perda maupun Peraturan Kepala Daerah kabupaten dan kota,” kata Diana, kemarin.
Biro Hukum kemudian menerbitkan hasil fasilitasi, sebagai dasar pemerintah kabupaten dan kota mengundangkan produk hukum tersebut.
Bagian kedua yakni, menangani peraturan perundang-undangan provinsi, yang menangani harmonisasi seluruh produk hukum Pemerintah Provinsi Kepri. Meliputi rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Gubernur, hingga Surat Keputusan Gubernur.
Bagian ketiga ialah bantuan hukum, yang memberikan pelayanan hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Menurut Diana, gugatan yang paling sering dihadapi Pemprov Kepri berkaitan dengan Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ia menegaskan, tim hukum yang mewakili pemerintah di persidangan harus berstatus advokat dan memiliki lisensi resmi.
Karena itu, Biro Hukum merekrut advokat profesional dari luar aparatur sipil negara untuk menangani perkara di pengadilan.
“Data advokat yang bergabung dalam tim hukum berada di Bagian Bantuan Hukum,” katanya.(sih)






