TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kepri, Andi Mardianus membenarkan, seorang pegawai PPPK di lingkungannya terjerat kasus narkoba.
​Andi mengonfirmasi, bahwa oknum pegawai yang bersangkutan memang benar merupakan ASN yang berinisial RS.
​”Kami sudah cek dan menyampaikan ke OPD terkait untuk penanganan sesuai ketentuan perundangan yang mengatur tentang ASN,” ujar Andi, kemarin.
​Andi menegaskan, bahwa pihak Biro Hukum Kepri tidak akan memberikan pendampingan, atau bantuan hukum kepada RS.
​Menurutnya, seorang ASN hanya bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah, apabila perkara berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
​”Jadi terhadap saudara RS tidak dapat kita lakukan pendampingan atau bantuan hukum,” tegasnya.
​Hingga saat ini, Andi menyebut pihak kepolisian juga tidak pernah meminta keterangan dari Biro Hukum, mengenai kasus RS.
​Andi menilai, kepolisian tidak memanggil instansi lantaran perkara ini murni kasus pidana narkoba personal dan tidak berkaitan dengan pemerintah.
​Andi membeberkan sejumlah program rutin, untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang kembali bagi para ASN ke depan.
​”Program yang selalu dilakukan adalah sosialisasi kepada ASN dan upaya deteksi dini dengan bekerjasama melakukan tes urine,” pungkasnya. (sih)





