27.8 C
Tanjung Pinang
Jumat, Juli 17, 2026
spot_img

Biro Hukum Kepri Pastikan Tak Bela Pegawai PPPK Pemilik Ganja

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kepri, Andi Mardianus membenarkan, seorang pegawai PPPK di lingkungannya terjerat kasus narkoba.

​Andi mengonfirmasi, bahwa oknum pegawai yang bersangkutan memang benar merupakan ASN yang berinisial RS.

​”Kami sudah cek dan menyampaikan ke OPD terkait untuk penanganan sesuai ketentuan perundangan yang mengatur tentang ASN,” ujar Andi, kemarin.

​Andi menegaskan, bahwa pihak Biro Hukum Kepri tidak akan memberikan pendampingan, atau bantuan hukum kepada RS.

​Menurutnya, seorang ASN hanya bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah, apabila perkara berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

​”Jadi terhadap saudara RS tidak dapat kita lakukan pendampingan atau bantuan hukum,” tegasnya.

​Hingga saat ini, Andi menyebut pihak kepolisian juga tidak pernah meminta keterangan dari Biro Hukum, mengenai kasus RS.

​Andi menilai, kepolisian tidak memanggil instansi lantaran perkara ini murni kasus pidana narkoba personal dan tidak berkaitan dengan pemerintah.

​Andi membeberkan sejumlah program rutin, untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang kembali bagi para ASN ke depan.

​”Program yang selalu dilakukan adalah sosialisasi kepada ASN dan upaya deteksi dini dengan bekerjasama melakukan tes urine,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Anggaran Pengemudi Pemko Batam Sasar 1.109 Pekerja
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru