27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Berubah Nama, Wilayah Kerja Imigrasi Bintan Tambah 7 Kecamatan

BINTAN (HAKA) – Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Bintan Adi Hari Pianto, mengusulkan perubahan nomenklatur lembaga keimigrasian tersebut menjadi Kantor Imigrasi Bintan.

​Adi menjelaskan, pengajuan perubahan itu berdasarkan dokumen kajian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2025.

​”Kepastian perubahan status ini tinggal menunggu Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekitar tiga bulan ke depan,” ujar Adi, kemarin.

​Kebijakan perubahan tersebut berjalan, seiring dengan rencana perluasan wilayah administrasi operasional dari tiga kecamatan menjadi tujuh kecamatan.

​Saat ini, wilayah tugas keimigrasian Tanjunguban hanya Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam (SKL), dan Teluk Sebong.

​Ke depannya, petugas imigrasi juga akan melayani masyarakat yang berada di Kecamatan Tambelan, Bintan Pesisir, Mantang, dan Teluk Bintan.

​Dari empat wilayah baru itu, petugas imigrasi memfokuskan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan pekerja asing di Pulau Poto, Bintan Pesisir.

​Sebab, pengembang menetapkan kawasan Pulau Poto, sebagai lokasi perluasan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Gunung Kijang.

​”Kami akan berkomunikasi langsung dengan pemerintah dan kepolisian untuk bersama-sama mengawasi pekerja asing,” tuturnya.

​Adi menambahkan, pemerintah mendirikan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban sejak 49 tahun lalu, tepatnya pada 13 Juni 1977.

​Kala itu, instansi keimigrasian ini beroperasi langsung di bawah naungan wilayah kerja operasional Kantor Imigrasi Tanjungpinang. (rul)

Baca Juga:  Zulhidayat Tepis Isu Pinjaman untuk Bayar TPP
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru