BINTAN (HAKA) – Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Bintan Adi Hari Pianto, mengusulkan perubahan nomenklatur lembaga keimigrasian tersebut menjadi Kantor Imigrasi Bintan.
​Adi menjelaskan, pengajuan perubahan itu berdasarkan dokumen kajian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2025.
​”Kepastian perubahan status ini tinggal menunggu Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekitar tiga bulan ke depan,” ujar Adi, kemarin.
​Kebijakan perubahan tersebut berjalan, seiring dengan rencana perluasan wilayah administrasi operasional dari tiga kecamatan menjadi tujuh kecamatan.
​Saat ini, wilayah tugas keimigrasian Tanjunguban hanya Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam (SKL), dan Teluk Sebong.
​Ke depannya, petugas imigrasi juga akan melayani masyarakat yang berada di Kecamatan Tambelan, Bintan Pesisir, Mantang, dan Teluk Bintan.
​Dari empat wilayah baru itu, petugas imigrasi memfokuskan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan pekerja asing di Pulau Poto, Bintan Pesisir.
​Sebab, pengembang menetapkan kawasan Pulau Poto, sebagai lokasi perluasan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Gunung Kijang.
​”Kami akan berkomunikasi langsung dengan pemerintah dan kepolisian untuk bersama-sama mengawasi pekerja asing,” tuturnya.
​Adi menambahkan, pemerintah mendirikan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban sejak 49 tahun lalu, tepatnya pada 13 Juni 1977.
​Kala itu, instansi keimigrasian ini beroperasi langsung di bawah naungan wilayah kerja operasional Kantor Imigrasi Tanjungpinang. (rul)






