JAKARTA (HAKA) – Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menerima kunjungan perwakilan Google di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pertemuan ini membahas regulasi Kecerdasan Buatan (AI) dan perlindungan hak cipta digital.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak menyelaraskan perkembangan teknologi terkini agar sejalan dengan aturan hukum nasional.
​Senior Director Government Affairs & Public Policy South Asia Google David Weller menegaskan komitmen perusahaan, mendukung ekonomi digital Indonesia.
Bahkan, Ia menyatakan bahwa Google mendukung penuh pertumbuhan ekonomi digital Indonesia melalui program Bangkit Bersama AI.
Program pelatihan ini telah mencetak lebih dari 700.000 pengembang, 40 startup, dan 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain program pelatihan, Google menyoroti poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Google mengkritik usulan skema lisensi satu pintu lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Secara norma global, menautkan artikel atau menampilkan pratinjau dianggap wajar demi menjaga keterbukaan internet (open web).
“Mewajibkan semua interaksi web melalui LMK sangat berisiko menghapus sistem internet terbuka tersebut,” ujar David Weller.
Oleh karena itu, Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyusun masukan tertulis, untuk memastikan regulasi AI di Indonesia tetap mendorong inovasi.
Menanggapi hal itu, Wamenko Otto Hasibuan menegaskan prinsip kesetaraan hukum bagi para pencipta karya.
Menurutnya, seluruh pemegang hak cipta, baik itu karya jurnalistik, buku, lagu, maupun karya ilmiah, memiliki kedudukan yang sama dan berhak mengklaim hak mereka.
“Hal inilah yang harus diatur secara jelas dan komprehensif dalam UU Hak Cipta kita,” tegas Otto.
Sementara itu, isu perlindungan karya ini menjadi perhatian mendalam bagi para pekerja media dan kreator konten di daerah, termasuk di Kepulauan Riau (Kepri).
Otto menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan pandangan spesifik dan tertulis dari Google mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap operasional digital.
Langkah ini membantu pemerintah merumuskan undang-undang yang tepat sasaran tanpa mengganggu industri digital.
Pertemuan ini juga membedah penanganan konten negatif dan hoaks di mesin pencari.
Manager News Partner Google, Yos Kusuma, menjelaskan bahwa penanganan konten negatif telah terkoordinasi secara terpusat melalui Komdigi.
Proses moderasi ini mengacu pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Google menyediakan jalur komunikasi khusus bagi pemerintah untuk meninjau pelanggaran pedoman komunitas. (sha)






