Beranda Headline

Bertemu Wali Kota Rahma, BPOM Beri Diskon 50 Persen Biaya untuk UMKM di Pinang

0
BPOM saat silaturahmi dengan Wali Kota Rahma-f/istimewa-humas pemko

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan silaturahmi dengan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma di Rumah Dinas Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (10/3/2021) kemarin.

Pada kesempatan itu, BPOM sekaligus memperkenalkan pergantian Kepala Loka POM Kota Tanjungpinang yang baru, yakni Rai Gunawan. Dalam pertemuan tersebut, Mardianto selaku pejabat lama izin pamit dari jabatannya.

“Alhamdulillah selama saya bertugas sudah terjalin silaturahmi serta kerja sama yang baik dengan Pemko Tanjungpinang. Saya sekaligus berpamitan untuk bertugas di tempat yang baru, dan mohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan,” ungkapnya.

Selain silahturahmi, pada kesempatan itu BPOM juga memberikan kabar gembira untuk UMKM di Tanjungpinang, yang akan meregistrasi pangan olahan produk usahanya.

Seperti yang disampaikan Bagus Heri Purnomo, Kepala Balai POM Batam yang turut hadir pada kesempatan itu, bahwa Badan POM memberlakukan pengurangan 50 persen biaya, untuk registrasi pangan olahan yang dilakukan oleh UMKM.

“Hal ini merupakan bentuk dukungan bagi pemerintah untuk UMKM, dan jika pelaku UMKM memerlukan pendampingan terkait izin edar Badan POM siap mendampingi,” ungkap Bagus.

Di tempat yang sama, Rahma menyambut baik dan mengapresiasi atas dukungan Badan POM untuk UMKM meregistrasi produk olahannya.

“Saya memang selalu sampaikan kepada UMKM untuk melengkapi segala administrasi yang diperlukan, salah satunya adalah izin Badan POM karena itu merupakan jaminan produk kita yang teruji secara klinis dan higienis,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai upaya pengembangan UMKM, perlu didukung legalitas produk dan kemasan yang menarik untuk meningkatkan daya beli konsumen.

“Untuk itu kami mengimbau kepada pelaku UMKM untuk melengkapi segala perizinan agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada produk yang ditawarkan tinggi,” tukasnya.(zul/humas)

Baca juga:  Kenaikan Gaji PNS di Pemko Tunggu Surat Perintah Bayar dari Pusat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini