BATAM (HAKA) – Polsek Batu Aji menangkap pria berinisial MTD (28), pelaku penganiayaan di Jalan Raya Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo menyampaikan, penganiayaan itu terjadi pada 26 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kejadian ini terungkap usai orang tua korban melihat anaknya AA, mengalami luka robek di bagian tangan,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (30/9/2025).
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapat informasi pelaku berada di sekitar Marina City.
“Kami langsung turun dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, peristiwa ini terjadi karena kecemburuan korban terhadap pelaku yang bertemu dengan pacarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa sarung parang milik pelaku.
“Pelaku sudah kami tahan. Kami masih dalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Kapolsek mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku selama 5 tahun penjara,” ucapnya. (dim)