27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Berlaku 20 Tahun, Biro Hukum Pemprov Kebut Perda RTRW Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Biro Hukum Setdaprov Kepri, menggesa progres penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

​”Perda RTRW ini berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, yaitu dari tahun 2026 sampai dengan 2046,” kata Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri, Diana Noviantari.

​Diana menjelaskan, bahwa tahapan pengerjaan saat ini sedang berjalan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri.

​Pansus RTRW mengundang bupati dan wali kota se-Kepri, guna menyatukan persepsi terkait alokasi rencana tata ruang di wilayah masing-masing.

​Pihaknya melakukan konsolidasi data wilayah, agar peresmian payung hukum dapat segera selesai dalam waktu dekat.

​”Begitu hasil evaluasi turun, baru Perda tersebut bisa resmi diundangkan,” jelas Diana.

​Setelah konsolidasi rampung, Pemprov Kepri akan melanjutkan tahap berikutnya, dengan melakukan harmonisasi bersama kementerian teknis terkait di Jakarta.

​Draf yang telah harmonis kemudian akan menuju sidang Paripurna DPRD Kepri, untuk mendapatkan persetujuan sebelum masuk tahapan evaluasi.

​Selain fokus mengawal RT RW, Biro Hukum juga sedang menggodok sejumlah Rancangan Peraturan Daerah strategis lainnya.

​Tim hukum sedang intens membahas Ranperda Barang Milik Daerah, dan sudah menyampaikan draf tersebut ke DPRD agar segera membentuk Pansus. (sih)

Baca Juga:  Kepala BKAD Kepri: Pinjaman Rp400 Miliar Dorong Efek Ekonomi
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru