TANJUNGPINANG (HAKA) – Biro Hukum Setdaprov Kepri, menggesa progres penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
​”Perda RTRW ini berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, yaitu dari tahun 2026 sampai dengan 2046,” kata Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri, Diana Noviantari.
​Diana menjelaskan, bahwa tahapan pengerjaan saat ini sedang berjalan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri.
​Pansus RTRW mengundang bupati dan wali kota se-Kepri, guna menyatukan persepsi terkait alokasi rencana tata ruang di wilayah masing-masing.
​Pihaknya melakukan konsolidasi data wilayah, agar peresmian payung hukum dapat segera selesai dalam waktu dekat.
​”Begitu hasil evaluasi turun, baru Perda tersebut bisa resmi diundangkan,” jelas Diana.
​Setelah konsolidasi rampung, Pemprov Kepri akan melanjutkan tahap berikutnya, dengan melakukan harmonisasi bersama kementerian teknis terkait di Jakarta.
​Draf yang telah harmonis kemudian akan menuju sidang Paripurna DPRD Kepri, untuk mendapatkan persetujuan sebelum masuk tahapan evaluasi.
​Selain fokus mengawal RT RW, Biro Hukum juga sedang menggodok sejumlah Rancangan Peraturan Daerah strategis lainnya.
​Tim hukum sedang intens membahas Ranperda Barang Milik Daerah, dan sudah menyampaikan draf tersebut ke DPRD agar segera membentuk Pansus. (sih)






