BINTAN (HAKA) – Jajaran Reskrim Polsek Bintan Timur, mengamankan seorang pemuda, asal Batam, di Kota Tanjungpinang, Rabu (24/9/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Kami menangkap pria berinisial R saat akan ke Batam di Pelabuhan SbP Tanjungpinang,” ucap Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun.
Menurut Daeng, laki-laki itu adalah, pelaku penculikan anak perempuan asal Kecamatan Bintan Timur, pada Senin (22/9/2025) lalu.
Perempuan itu berinisial HO, umur 16 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kami, menemukan korban di salah satu tempat Tanjungpinang. Setelah itu, kita bekuk remaja asal Kota Batam itu,” tutur Daeng.
Penangkapan pelaku, atas laporan orang tua korban. Sebab, anak perempuan mereka itu, tidak pulang ke rumah selama 2 hari.
“Ho pergi ke sekolah, Senin, 22 September 2025 pagi. Tapi, sampai malam anak gadis tidak pulang ke rumah,” jelasnya.
Hasil interogasi, kata Daeng, pelaku mengaku berkenalan dengan korban, melalui aplikasi Tiktok.
Kemudian, pemuda itu berhasil bertemu dan membawa paksa HO saat itu. Selain itu, pelaku menjual HP milik korban untuk kebutuhannya.
Bukan hanya membawa kabur, pria itu juga menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, di salah satu rumah kosong, di Pulau Bintan.
“Pelaku berjanji akan memberikan cincin, serta menikahi korban,” tutur Daeng, menceritakan kronologi kejadian itu.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan R sebagai tersangka, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rul)