BINTAN (HAKA) – Petugas Imigrasi Kelas II Tanjunguban, mendeportasi seorang WNA asal Maroko berinisial EEMB (29), dari Bintan ke benua Afrika, Minggu (14/6/2026) lalu.
​Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Adi Hari Pianto menyebutkan, turis asing tersebut terbukti menyalahgunakan izin masuk sementara (Visa on Arrival) di Bintan.
​”EEMB malah bekerja sebagai bartender di salah satu kafe di Tanjunguban, Bintan Utara,” ujar Adi, Kamis (18/6/2026).
​Adi mengimbau masyarakat, turut mengawasi aktivitas WNA di wilayah kerja Keimigrasian Tanjunguban meliputi Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, dan Teluk Sebong.
​”Kami harap warga melaporkan ke petugas keimigrasian, apabila ada WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan,” tuturnya.
​Adi menceritakan pengungkapan kasus warga Maroko ini, berawal dari salah satu postingan warga di media sosial, Rabu (10/6/2026).
​Petugas keimigrasian kemudian menyamar sebagai konsumen, untuk memesan minuman di kafe tersebut guna memastikan informasi di media sosial.
​”Pelaku melayani petugas Imigrasi. Lalu anggota kami kemudian mengamankan warga Maroko tersebut untuk proses lebih lanjut di kantor,” tuturnya.
​Hasil pemeriksaan mengungkap, pemilik kafe mendatangkan turis asing itu dari Singapura melalui Kota Batam ke Tanjunguban.
​Kedatangan WNA tersebut merupakan permintaan dari anak pemilik kafe, yang menjalin hubungan asmara dengan pria Maroko itu.
​”Disamping mendeportasi pelaku, kami juga memblokir visa kunjungan EEMB selama 6 bulan ke depan,” imbuhnya.(rul)





