27.8 C
Tanjung Pinang
Jumat, Juli 17, 2026
spot_img

Berkedok VoA, Imigrasi Deportasi Bartender Asal Maroko

BINTAN (HAKA) – Petugas Imigrasi Kelas II Tanjunguban, mendeportasi seorang WNA asal Maroko berinisial EEMB (29), dari Bintan ke benua Afrika, Minggu (14/6/2026) lalu.

​Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Adi Hari Pianto menyebutkan, turis asing tersebut terbukti menyalahgunakan izin masuk sementara (Visa on Arrival) di Bintan.

​”EEMB malah bekerja sebagai bartender di salah satu kafe di Tanjunguban, Bintan Utara,” ujar Adi, Kamis (18/6/2026).

​Adi mengimbau masyarakat, turut mengawasi aktivitas WNA di wilayah kerja Keimigrasian Tanjunguban meliputi Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, dan Teluk Sebong.

​”Kami harap warga melaporkan ke petugas keimigrasian, apabila ada WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan,” tuturnya.

​Adi menceritakan pengungkapan kasus warga Maroko ini, berawal dari salah satu postingan warga di media sosial, Rabu (10/6/2026).

​Petugas keimigrasian kemudian menyamar sebagai konsumen, untuk memesan minuman di kafe tersebut guna memastikan informasi di media sosial.

​”Pelaku melayani petugas Imigrasi. Lalu anggota kami kemudian mengamankan warga Maroko tersebut untuk proses lebih lanjut di kantor,” tuturnya.

​Hasil pemeriksaan mengungkap, pemilik kafe mendatangkan turis asing itu dari Singapura melalui Kota Batam ke Tanjunguban.

​Kedatangan WNA tersebut merupakan permintaan dari anak pemilik kafe, yang menjalin hubungan asmara dengan pria Maroko itu.

​”Disamping mendeportasi pelaku, kami juga memblokir visa kunjungan EEMB selama 6 bulan ke depan,” imbuhnya.(rul)

Baca Juga:  Gandeng Nvidia, Raksasa AI Australia Bangun Pusat Data di Batam
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru