Harian Kepri

Berjuang Sejak Tahun 2018, Akhirnya PTK Non ASN SMA/SMK se-Kepri Terima Kenaikan Gaji

Gubernur Kepri Nurdin Basirun membagikan kartu BPJS secara simbolis kepada PTK Non ASN SMA/SMK se-Kepri

TANJUNGPINNG (HAKA) – Ribuan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN SMA/SMK se-Provinsi Kepri dapat tersenyum lega.

Pasalnya, hak mereka yang sempat tertunda selama hampir dua bulan akhirnya dibayarkan. Istimewanya lagi, di 2019 ini seluruh PTK Non ASN itu mendapat kenaikan gaji plus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun berharap, kenaikan gaji para PTK Non ASN itu dapat memacu kinerja pegawai tersebut, utamanya guru untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing.

“Tapi jangan lupa bersyukur. Karena di tempat (provinsi) lain ada yang (gajinya) masih di bawah kita,” ujarnya usai memberi pengarahan dalam kegiatan Penandatanganan PTK Non ASN se Provinsi-Kepri, di Aula SMK N 3, Kota Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri M Dali menambahkan, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji PTK Non ASN pada 2019 ini yakni sekitar Rp 46,6 Miliar, yang diperuntukkan bagi 1.469 orang PTK Non ASN se-Provinsi Kepri.

Lebih lanjut Dali memaparkan, untuk jumlah serta besaran nominal kenaikan gaji PTK Non ASN utamanya guru di 2019 jumlahnya tidak seragam. Ia merincikan, sebanyak 399 orang akan memperoleh gaji Rp 2 juta. Jumlah tersebut naik Rp 1 juta dari gaji sebelumnya.

Sambutan Gubernur Nurdin Basirun saat penandatanganan perjanjian kerja dengan PTK Non ASN

Kemudian, sebanyak 703 orang lainnya bakal menerima hak setiap bulannya sebesar Rp 2.2 juta, atau naik Rp 200 ribu dari gaji sebelumnya.

“PTK Non ASN bagian tata usaha juga ikut naik. Dari Rp 1 juta sekarang Rp 1,2 juta,” sebutnya.

Salah seorang PTK Non ASN yang hadir pada waktu itu merasa lega dengan telah dibayarkannya hak mereka.

“Alhamdulillah, akhirnya keluar juga. Agak legalah sedikit,” sebut pria yang mengajar di SMAN 4, Kota Tanjungpinang itu.

Dali mengatakan, bahwa pihaknya awalnya mengusulkan anggaran kenaikan gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN pada APBD 2019, sejak tahun 2018. Bahkan pada APBD Perubahan 2018.

Adapun besaran anggaran yang diusulkan sebesar Rp 46 miliar, atau naik sekitar Rp 1 miliar dari usulan yang pernah diajukan pada APBD P 2018 lalu.

Dali menyampaikan, usulan anggaran tersebut diperuntukkan bagi 1.469 PTK Non ASN Pemprov Kepri.

“Jumlah itu terdiri dari guru dan juga tenaga TU (Tata Usaha),” ujarnya, kemarin.

Ia merincikan, sebanyak 399 PTK Non ASN yang berstatus sebagai guru honorer akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 1 juta, dari gaji sebelumnya sebesar Rp 1 juta. Sehingga gaji yang bakal diperoleh pada 2019 sebesar Rp 2 juta.

Kadisdik Kepri M Dali menandatangani perjanjian kerja antara pemprov dengan PTK Non ASN Pemprov Kepri

Kemudian, 703 orang PTK Non ASN yang juga berstatus sebagai guru pada 2019 diusulkan mendapatkan gaji sebanyak Rp 2.200.000. Jumlah itu naik sebesar Rp 200.000 dari gaji yang diperoleh saat ini.

Terakhir, 367 orang PTK Non ASN yang berstatus sebagai tenaga TU, diusulkan akan menerima gaji sebanyak Rp 1.200.000. Jumlah itu naik sebesar Rp 200.000 dari jumlah gaji yang diterima selama ini.

Kala itu Dali berharap, usulan anggaran yang diajukan pihaknya itu dapat disetujui oleh anggota DPRD Provinsi Kepri. Mengingat pada APBD P 2018 kemarin usulan anggaran kenaikan gaji serta iuran BPJS bagi PTK Non ASN tersebut urung terealisasi.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Naharudin membenarkan, usulan Rp 46 miliar yang diajukan Disdik Kepri bagi penambahan gaji dan iuran BPJS PTK Non ASN. Usulan itu kata dia, sudah masuk dalam APBD 2019.

Usulannya sudah masuk, dan itu jadi prioritas untuk dianggarkan,” sebut Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri ini.

Untuk diketahui, total keseluruhan PTK Non ASN yang ditanggung Pemprov Kepri saat ini berjumlah 2.140 orang. Dari jumlah tersebut, 671 orang merupakan PTK Non ASN yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri. (adv)

Exit mobile version