BINTAN (HAKA) – Anggota Satpol PP, Dinas Koperasi Perindag dan pihak Kecamatan Bintan Timur, menemukan bangunan kios pedagang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), di Jalan Hang Jebat, dan Jalan Pasar Barek Motor, Kijang Kota, Selasa (15/7/2025).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan, pihaknya menegur serta mengedukasi para pemilik kios maupun pedagang agar tidak menggunakan fasum untuk berjualan. Selain itu, timnya juga menyuruh untuk membongkar sendiri lapak masing-masing di atas fasum jalan umum itu.
“Kami baru melakukan imbuan berupa teguran secara lisan, sesuai Perda nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum. Untuk tahap penindakan belum,” terangnya.
Menurut Sumadi, langkah selanjutnya tim Satpol PP dan pihak Kecamatan Bintan Timur melakukan pemantauan di lapangan, terhadap kios atau lapak pedagang tersebut.
“Kalau mereka belum juga memindahkan barang jualan atau dagangan dalam 7 hari, maka, kami akan melakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.
Pihaknya juga akan menjadwalkan pemanggilan pemilik Wisma Rahmat Kijang, untuk memberikan keterangan klarifikasi kepada penyidik di Kantor Satpol PP, Gunung Kijang.
Di antaranya, pihaknya akan mempertanyakan batas tanah, termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Wisma yang dibangun di atas fasum itu.
“Kami baru tahu, bawah di situ ada bangunan yang berdiri di atas parit atau trotoar jalan. Itu gak boleh. Nanti, kami layangkan surat panggilan ke Wisma Rahmat,” tegasnya.
Sementara itu, seorang pemilik warung buah bernama Yogi mengakui bahwa sebagian tempat jualannya masuk area fasum jalan. Untuk itu, dirinya akan memindahkan barang jualannya itu dari atas fasum.
“Tim Satpol PP bagus langsung berikan edukasi ke kami. Kami julan di sini juga sewa ruko,” ucapnya singkat. (rul)





