BATAM (HAKA) – Polresta Barelang berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan, di Lubuk Baja setelah tim gabungan melakukan pengejaran cepat terhadap para tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby menjelaskan, bahwa perselisihan bermula, saat korban dan istri salah satu tersangka.
“Keduanya terlibat cekcok panas melalui media sosial,” ucapnya.
Pertikaian di dunia maya tersebut kemudian berlanjut dengan ajakan pertemuan langsung, namun para pelaku justru menganiaya korban hingga ia menderita luka sangat serius.
Polisi mengamankan tersangka berinisial IB, DD, dan RZ dalam waktu kurang dari 24 jam, setelah korban melaporkan tindak kekerasan serta pencurian ponsel tersebut.
Petugas menyita barang bukti berupa pisau dan ponsel korban, kemudian menjerat para pelaku dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasat menegaskan, penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancamannya penjara paling lama 7 tahun karena korban luka,” pungkasnya. (sih)





