25.1 C
Tanjung Pinang
Sabtu, November 15, 2025
spot_img

Beraksi di Kijang, MHT Tertangkap saat akan Menjual Pompong Curian Seharga Rp6 Juta

BINTAN (HAKA) – Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur, menetapkan seorang warga Desa Air Glubi, sebagai tersangka pencurian kapal pompong milik warga Desa Kelong.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan, tersangka berinisial J (44) itu, melanggar pasal 363 dan atau pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami sudah tahan tersangka, untuk proses pelimpahan ke Kejari Bintan,” tuturnya, Kamis (9/10/2025).

Ia menerangkan, motif tersangka melakukan pencurian pompong milik MHT (44), karena masalah kebutuhan hidup sehari-hari.

J itu memantau kapal milik korban yang sandar, di Dermaga Pelabuhan Pantai Indah Kijang, Bintan Timur, beberapa waktu lalu.

Setelah berhasil mencuri pompong itu, tersangka membawanya ke Moro, Kabupaten Karimun, dengan menempuh perjalanan 24 jam.

“J sempat singgah di Jembatan I Batam. Lalu, ke Karimun, dengan biaya sendiri ke sana, Rp300 ribu,” tuturnya.

Khapandi menambahkan, tersangka pun menawarkan pompong hasil curian itu, ke beberapa warga Moro, dengan harga Rp6 juta.

Calon pembeli pun menaruh curiga dengan harga jual 1 unit pompong itu. Karena, tidak sesuai nilai pasaran.

“Warga Moro heran harganya segitu, harusnya sekitar Rp100 juta,” tutur Khapandi.

Selanjutnya, calon pembeli bersama Ketua RT melaporkan ke kepolisian setempat. Atas informasi itu, Anggota Polsek Bintan Timur ke Moro dan menangkap J.

“Sekaligus membawa barang bukti pompong curian itu, di Bintan Timur,” imbuh Khapandi.

Khapandi menambahkan, bahwa tersangka merupakan residivis tidak pidana serupa. “Dia baru saja ke luar dari penjara 3 bulan,” tutupnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru