TANJUNGPINANG (HAKA) – Polsek Tanjungpinang Timur bersama unit Satreskrim Polresta Tanjungpinang, mengungkap empat kasus pencurian.
Polisi mengamankan OBN dan ABH sebagai terduga pelaku serta BF alias E sebagai terduga penadah.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki satu orang berinisial FA dalam perkara tersebut.
Pengungkapan bermula dari pencurian di konter Maxindo Phone komplek Ruko Bintan Center, dengan kerugian Rp58,6 juta.
Polisi juga menangani pencurian konter di Jalan Cendrawasih dengan kerugian sekitar Rp34 juta.
“Pada 21 Juli 2026, tim mendeteksi salah satu HP hasil kejahatan berada di Lingga,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel.
Petugas kemudian mengamankan BF di Tanjungpinang dan mengembangkan informasi dari pemeriksaan terhadapnya.
Pengembangan tersebut mengarahkan polisi kepada OBN dan ABH di Toapaya Asri, Kabupaten Bintan, pada Rabu (29/7/2026).
Hasil interogasi sementara menunjukkan para pelaku diduga beraksi di 17 lokasi di wilayah Kota Tanjungpinang.
Polisi menyita enam unit HP, dua sepeda motor, satu kunci Y, serta satu set kunci dari para terduga pelaku.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan,” terangnya.
Mabel mengatakan, penyidik masih mencari kemungkinan lokasi pencurian lain yang melibatkan para terduga pelaku.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak membeli barang tanpa asal-usul yang jelas.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sih)






