Harian Kepri

Bentuk Bangunan Harus Ada Lokalnya

Bupati Aunur Rafiq

KARIMUN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun akhirnya mengajukan ranperda tentang bangunan gedung. Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Bupati Aunur Rafiq, Selasa (28/2/2017), ke DPRD Karimun.

“Perda ini nantinya, untuk mengatur bangunan, termasuk soal desain dan bentuk bangunan pemerintahan yang harus mengakomodir kearifan lokal,” papar Rafiq.

Ini juga sudah menjadi amanah Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005.

Ia menyampaikan, perda ini bertujuan untuk, mewujudkan bangunan gedung yang sesuai, serasi, selaras dengan lingkungan.

“Dengan tidak meninggalkan jaminan teknis bangunan yang aman dan nyaman,” ujarnya. (bet)

Exit mobile version