
BINTAN (HAKA) – Kasatpol PP Bintan, Suwarsono, menginstruksikan anggotanya, untuk meninjau lokasi pematangan lahan pembangunan perumahan Gemini, di Jalan Tirta Madu, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
“Saya suruh Kabid Penegak Perda untuk cek ke lapangan,” ucap, Suwarsono, saat dihubungi Senin (2/6/2025).
Terkait hal ini, Suwarsono, meminta kepada developer Perumahan Gemini agar tidak melakukan aktivitas dulu, sebelum lokasi perumahan itu mendapatkan izin dari dinas terkait.
Jika pihak perusahaan tetap melanjutkan pembangunan perumahan yang berlokasi di Jalan Tirta Madu itu, maka, pihaknya tidak segan-segan memasang tanda larangan di area lahan tersebut.
“Kami pendekatan secara persuasif dulu. Kalau tidak diindahkan, baru kami tindak tegas,” imbuh Suwarsono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, Niken Wulandari mengakui, bahwa pihaknya belum menerima berkas dari PT Gesya tentang pematangan lahan pembangunan Perumahan Gemini, di Kelurahan Sei Lekop itu.
“Belum ada masuk permohonan ke DLH, baik soal pertek air limbah maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL),” terangnya.
Atas permasalahan itu, sambung Niken, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP Bintan selaku leading sektor pengawasan perizinan.
“Kami akan sampaikan ke tim pengawasan perizinan di PTSP Bintan,” imbuhnya.
Staf Perumahan Gemini, Ardi mengaku, pihaknya sedang dalam proses pengurusan izin usaha pembangunan perumahan di lokasi, seluas 200 meter persegi itu.
“Kami dalam proses pengurusan izin di DLH, dan Dinas PUPRP Bintan,” ucapnya saat meninjau lokasi pembuatan drainase antara Jalan Tirta Madu dan kebun kelapa sawit. (rul)