29.5 C
Tanjung Pinang
Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

Belum Berizin, Bapenda Minta Hotel Royal Bintan Daftar Pajak

BINTAN (HAKA) – Tim Bapenda Bintan mendata Hotel Royal Bintan Heritage di Kampung Wacopek pada Februari 2026 lalu.
Demikian penyampaian Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bintan, Rino Ariyanto.

“Kami melihat ada potensi pajak besar dari hotel tersebut,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Untuk itu, Bapenda meminta pengelola segera mendaftarkan hotel sebagai wajib pajak serta melengkapi syarat Nomor Induk Berusaha.

Menurutnya, manajemen hotel belum memenuhi persyaratan itu karena masih mengurus proses perizinan kepada pemerintah.

“Kami menunggu pihak hotel mendaftar agar segera menetapkan mereka sebagai wajib pajak perhotelan,” ujar Rino.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Bintan, Rusli menyebut, pengelola hotel sedang mengurus izin operasional dan dokumen Amdal.

Pemerintah pusat memegang kewenangan dokumen izin karena proyek ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak hotel agar mereka segera menuntaskan seluruh perizinan usaha tersebut,” kata Rusli.

DPMPTSP memfasilitasi investasi ini demi meningkatkan pendapatan daerah dan menyerap tenaga kerja lokal.

Manajemen belum memberikan keterangan resmi, karena Satpol PP Bintan sedang menutup sementara lokasi penginapan tersebut.

Terpisah, warga sekitar mengaku hotel ini sudah beroperasi dan menggelar acara peresmian sejak tahun 2023 silam.

“Waktu itu pemilik menggelar acara peresmian hotel secara resmi,” ucap Ineng salah satu warga setempat. (rul)

Baca Juga:  Fisip UMRAH Kawal Kasus Korupsi Jembatan SP II Anambas
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru