29.6 C
Tanjung Pinang
Selasa, April 14, 2026
spot_img

Belum Bayar Pajak, Proyek Timbunan Lahan di Kijang Disetop Satpol PP

BINTAN (HAKA) – Anggota Satpol PP Bintan mengecek penimbunan lahan berpagar beton di kawasan PKL Center, Pasar Barek Motor, Kijang Kota, Rabu (1/4/2026).

PPNS Satpol-PP Bintan, Sumadi menyebut, pemilik lahan bernama Aseng, belum mengantongi izin pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Bapenda.

“Kami menghentikan sementara aktivitas ini hingga Pak Aseng menuntaskan pembayaran retribusi pajak MBLB ke Bapenda,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa Aseng sudah memegang sertifikat tanah resmi dari BPN Bintan, untuk lahan seluas area tersebut.

Namun, petugas menyarankan, agar pemilik lahan segera memperbaiki fasilitas parit yang rusak di dalam pagar setinggi tiga meter itu.

“Langkah ini bertujuan agar aliran air tetap lancar dan tidak memicu banjir di kawasan tersebut pada masa mendatang,” tuturnya.

Kasubbid Bapenda Bintan, Budi Darmawan mengaku, petugas pelayanan baru saja menerima berkas retribusi pajak MBLB atas nama Fredy.

Fredy merupakan pemilik tanah urug asal Kampung Sungai Enam Darat yang mengirim material timbunan ke lahan milik Aseng.

“Seseorang baru saja mengurus administrasi retribusi pajak tersebut di loket pelayanan Kantor Bapenda Bintan,” jelasnya.

Sebelumnya, Slamet selaku anak buah Fredy mengakui, bahwa material tanah timbunan tersebut berasal dari wilayah Kelurahan Sungai Enam.

“Pekerja mengambil tanah urug ini langsung dari lahan milik kami di Sungai Enam Darat,” ucap Slamet di lokasi.

Aktivitas penimbunan pada lahan milik pengusaha ikan, Tang Hung Seng alias Aseng, ini telah berlangsung sejak Senin (30/3/2026). (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '