TANJUNGPINANG (HAKA) – Manajeman PT Panca Rasa Pratama alias PT Prendjak mencatat kerugian sekitar Rp5 miliar, akibat keterlambatan pendistribusian produk ke sejumlah daerah di Indonesia.
“Seperti Jakarta, Pekanbaru, Pontianak,” tegas Regional Manager PT Panca Rasa Pratama, Mustardi, kepada hariankepri.com, Senin (29/12/2025).
Ia juga mengatakan, kerugian itu belum termasuk biaya-biaya penalti (denda), bagi PT Panca Rasa Pratama dari para distributor tersebut.
Penyebab kerugian penjualan hasil produksi tersebut, karena ada yang membangun pagar beton permanen, di akses pintu masuk produksi teh prendjak, di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang.
Akibatnya, mobil kontainer tidak bisa lagi masuk di tempat produksi, untuk memuat teh prendjak. Begitupun juga para karyawan tidak bisa melewati akses utama.
“Terpaksa manajemen dan 300 karyawan harian maupun tetap menempuh jalan lainnya untuk masuk ke lokasi produksi teh,” tutur Mustardi.
Bukan hanya itu, menurut dia, manajemen juga memutuskan produksi Teh Prendjak tutup sementara, sejak Senin (29/12/2025) hingga Januari 2026
“Semua karyawan mulai tak kerja lagi sekarang,” tegasnya.
Mustardi menambahkan, tim hukum PT Panca Rasa Pratama sedang melakukan upaya, untuk menyelesaikan polemik antara manajemen perusahaan dan pihak tertentu.
“Saat ini, kuasa hukum perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum atas permasalahan bangunan pagar itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Satpol PP Tanjungpinang mengaku sedang mendalami masalah pembangunan tembok, di depan pintu masuk PT Prendjak Tanjungpinang.
Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono menegaskan, pemasangan tembok itu tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan ini termasuk dalam area milik jalan, jadi harus ada izinnya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut, saat ini Satpol PP sedang menyiapkan berkas untuk memberi surat peringatan kepada pemilik lahan.
“Kita tentu laksanakan semua proses sesuai aturan, mulai dari peringatan hingga penindakan berupa pembongkaran,” tegasnya. (rul)




