30.7 C
Tanjung Pinang
Minggu, November 9, 2025
spot_img

Belum Ada Juknis, Pemko Tanjungpinang Usulkan 1.210 Calon PPPK Paruh Waktu

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang mengusulkan 1.210 honorer ke Kemenpan-RB, untuk diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemko Tanjungpinang.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses pengusulan ke Pemerintah Pusat.

“Namun, masih sedikit terkendala dalam sistem di Menpan,” ujarnya.

Pihaknya mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di masing-masing OPD, dengan dilampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), mulai tanggal 7 Agustus 2025 hingga 20 Agustus 2025.

Selanjutnya, kata Fatah, Menpan menetapkan rincian kebutuhan instansi pada 21 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025. Pengumuman alokasi kebutuhan ASN Paruh Waktu, pada 22 Agustus 2025 sampai September 2025.

Kemudian, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) mengusulkan nomor induk PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang dilanjutkan proses penetapan nomor induk ASN Paruh Waktu.

“Setelah itu, PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk dilantik sebagai ASN Pemko Tanjungpinang,” jelasnya.

Fatah menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara jelas tentang sistem kerja PPPK Paruh Waktu. Baik jam kerja, besaran gaji, dan sumber anggaran pengggajiannya.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat,” imbuhnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru