TANJUNGPINANG (HAKA) – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yovandi Yazid menjelaskan pihaknya belum menerima instruksi khusus terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
​”Belum ada mas, masih didalami di Kejagung,” ujar Yovandi kepada hariankepri.com, kemarin.
​Ia menyebutkan tim penyidik pusat masih menangani penuh, seluruh rangkaian penanganan hukum dugaan korupsi anggaran MBG.
​”Hingga saat ini belum ada instruksi tertulis dari pusat ke daerah,” tambahnya.
​Hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani kasus tersebut, dengan menetapkan tersangka kepada pimpinan BGN.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Ketiganya terlibat dalam penyimpangan tata kelola pelaksanaan program MBG. Kasus tersebut, saat ini masih terus berproses di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (sih)





