27 C
Tanjung Pinang
Minggu, Juli 19, 2026
spot_img

Belum Ada Instruksi Khusus ke Kejati Kepri Soal Kasus MBG

TANJUNGPINANG (HAKA) – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yovandi Yazid menjelaskan pihaknya belum menerima instruksi khusus terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

​”Belum ada mas, masih didalami di Kejagung,” ujar Yovandi kepada hariankepri.com, kemarin.

​Ia menyebutkan tim penyidik pusat masih menangani penuh, seluruh rangkaian penanganan hukum dugaan korupsi anggaran MBG.

​”Hingga saat ini belum ada instruksi tertulis dari pusat ke daerah,” tambahnya.

​Hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani kasus tersebut, dengan menetapkan tersangka kepada pimpinan BGN.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.

Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Ketiganya terlibat dalam penyimpangan tata kelola pelaksanaan program MBG. Kasus tersebut, saat ini masih terus berproses di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (sih)

Baca Juga:  DPMPTSP Kepri Dorong Investasi Wisata Lewat Tugu Bahasa
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru