TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama DPRD mengesahkan Ranperda APBD tahun anggaran 2026 menjadi Perda, dalam rapat paripurna, Sabtu (22/11/2025).
Pengesahan ini setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan yang melibatkan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Lis menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis, dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat.
“APBD ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 sesuai regulasi, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026,” sebutnya.
Lis menjelaskan, Secara garis besar, komposisi APBD 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp900 miliar, dan belanja daerah Rp1 triliun.
“Untuk penerimaan pembiayaan daerah Rp19 miliar dan pinjaman daerah Rp150 miliar,” sebutnya.
Lis juga menekankan bahwa APBD 2026 untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program pemberdayaan masyarakat.
“Dengan harapan, APBD ini mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, rancangan APBD tersebut akan disampaikan kepada gubernur untuk evaluasi. (rul)





