TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memberi sinyal, bakal menyesuaikan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, mengungkapkan langkah itu harus ditempuh lantaran belanja pegawai Pemprov Kepri cukup tinggi, yang sudah melampaui ambang batas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kalau persentase belanja pegawai lebih tinggi dari ketentuan, berarti memang harus ada penyesuaian,” kata Venni kepada hariankepri.com, kemarin.
Meski begitu, Venni belum dapat memastikan besaran penyesuaian TPP yang akan diterapkan. Ia hanya menegaskan bahwa acuan penyesuaian tetap mengacu pada batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
“Belum sampai pada hitungan detail, tapi yang jelas harus menyesuaikan dengan undang-undang sebesar 30 persen,” tegasnya.
Berdasarkan, data yang dilansir dari SIKD Kemenkeu, di tahun anggaran 2025, belanja pegawai Pemprov Kepri sudah menembus angka 35,38 persen dari total APBD.
Angka itu, jauh di atas ambang batas maksimal yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD yakni sebesar 30 persen. Selain itu, kondisi tersebut, juga berpotensi menekan ruang fiskal daerah untuk mendanai program pembangunan lain.
Sementara itu, sesuai Pasal 146 UU HKPD, daerah yang melebihi batas 30 persen belanja pegawai wajib melakukan penyesuaian dalam waktu lima tahun sejak aturan itu berlaku.
Artinya, mulai 1 Januari 2027 Pemprov Kepri harus memastikan porsi belanja pegawai berada di bawah 30 persen dari total APBD.(kar)





